Rano Karno Akan Bersaksi Soal Kasus Pembentukan Bank Banten

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 06 Januari 2016, 17:11 WIB
Rano Karno Akan Bersaksi Soal Kasus Pembentukan Bank Banten
rano karno/net
rmol news logo . Gubernur Banten Rano Karno akan diperiksa penyidik KPK sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pemulusan penyertaan modal PT Banten Global Development (BGD), selaku BUMD Banten pada ABPD Banten 2016 untuk pembentukan Bank Banten, pada Kamis besok (7/1).

Pemanggilan politisi PDIP ini untuk diminta keterangannya terkait proses pengesahan APBD, mengingat Rano adalah selaku pihak eksekutif yang mengajukan anggaran.

"Untuk dikonfirmasi mengenai pengesahan APBD, karena pengesahan APBD yang mengajukan Pemprov, Gubernur kan sebagai pengguna anggaran," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Rabu (6/1).

Sebelumnya surat panggilan terhadap Rano telah dilayangkan pada 29 Desember 2015. Penjadwalan ulang ini, kata Priharsa, dikarenakan Rano sedang berada di luar negeri. Penyidik KPK berharap Rano dapat hadir memenuhi panggilan untuk menjalani pemeriksaan.

"Pemeriksaan kemudian ditentukan menjadi tanggal 7 Januari 2015," imbuh Priharsa

Diketahui, kasus dugaan suap itu terungkap saat KPK melakukan operasi tangkap tangan di kawasan Serpong, Banten pada 1 Desember 2015. KPK menangkap Wakil Ketua DPRD Banten, SM Hartono; Anggota DPRD Banten, Tri Satria Santosa, dan Direktur BUMD Banten Global. Saat ditangkap, telah terjadi transaksi suap terkait pembentukan Bank Pembangunan Daerah Banten. Pada saat kejadian, KPK menyita US$11.000 dan Rp 60 juta.

Berdasarkan hasil gelar perkara, KPK menyimpulkan telah terjadi tindak pidana korupsi yang kemudian menetapkan tiga orang itu sebagai tersangka.

Sebagai pihak penerima suap, Tri dan Hartono disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sebagai pihak pemberi suap, KPK menetapkan Ricky sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA