Kordinator Kopas, Wawan Muliawan juga mengatakan bahwa KPK harus segera menyelesaikan kasus tersebut dan menolak barter kasus yang melibatkan institusi kejaksaan.
"Undang-undang memberikan hak kepada rakyat untuk melihat keadilan dalam masa 30 hari", ujar Wawan Muliawan dalam keterangannya, Rabu (6/1).
Dia mengatakan, pihaknya akan melaporkan perkembangan kinerja KPK terkait kasus BPMD Anambas kepada Komisi Hukum DPR-RI.
"Kami berharap wakil kami di DPR juga melakukan monitoring. Paket pimpinan KPK kali ini adalah hasil pilihan mereka", sambung Wawan.
DPR, kata dia, diharapkan tidak menjadi jembatan kompromi KPK-Kejaksaan. Kekhawatiran ini cukup beralasan karena hingga saat ini masih ada kasus yang melibatkan mantan pimpinan dan mantan penyidik KPK.
"Hal itu tidak boleh menjadi celah untuk proses barter perkara. Kami sudah mengendus itu. Saya yakin Bapak Ibu anggota dewan terhormat juga sudah ada yang mendengarnya," tandasnya.
Yulianto diadukan Kopas melanggar pasal 15 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan delik permufakatan jahat dalam penanganan dugaan kasus korupsi Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Kabupaten Kepulauan Anambas 2011-2013 sebesar Rp. 8.4 Milyar.
[sam]
BERITA TERKAIT: