Angka kasus tersebut, baik yang melibatkan anak sebagai korban atau pun pelaku, mencapai 154 kasus. Angka itu meningkat dibanding tahun lalu yang hanya 98 kasus.
"Data primer pengaduan 2015 ada dua hal signifikan, pelanggaran hak anak dan anak menjadi pelaku kekerasan meningkat," kata Ketua KPAI, Asrorun N.S.
Ironisnya, UU yang menjerat pelaku kekerasan seksual terhadap anak selain sanksi hukuman masih tergolong ringan, juga tidak adanya klausul. Ia pun mencontohkan kasus Putri Nur Fauzia di Kalideres, Jakarta Barat. Pelakunya dihukum ringan sehingga efek jera tidak terlihat. Belum lagi kasus
bullying yang dialami banyak anak di sekolah.
Menurutnya, harus segera dipercepat revisi pemberatan hukuman bagi pelaku kekerasan terhadap anak jangan berhenti di kebijakan politik presiden.
[wid]
BERITA TERKAIT: