Zulkarnain: KPK Sudah Kantongi Nilai Kerugian Pelindo II

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/febiyana-1'>FEBIYANA</a>
LAPORAN: FEBIYANA
  • Rabu, 30 Desember 2015, 12:23 WIB
Zulkarnain: KPK Sudah Kantongi Nilai Kerugian Pelindo II
zulkarnain/net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mengantongi perkiraan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi di PT. Pelindo II yang menyeret RJ Lino. Mantan Plt Wakil Ketua KPK, Zulkarnain yang juga ikut turut meneken surat perintah penyidikan (sprindik) kasus Pelindo mengatakan jumlah kerugian negara sudah terdeteksi.

"Jumlah riilnya nanti dikuatkan secara khusus, kerugian negara sudah ada, cuma jumlah perlu dilakukan audit investigatif dari ahli yang punya kompetensi," terang Zulkarnain lewat telpon seluler, Rabu (30/12).

Seperti diketahui, Lino resmi mengajukan gugatan praperadilan ke pengadilan Jakarta Selatan dengan alasan KPK tidak memiliki bukti kuat atas tuduhan merugikan negara dalam pengadaan tiga buah Quay Container Crane tahun anggaran 2010.

"Permasalahan kerugian negara kan enggak diungkapkan langsung, secara rinci nanti di pengadilan," kata pria yang akrab disapa Zul itu.

Zulkarnain menilai, tindakan yang dilakukan Lino beserta tim kuasa hukumnya hanya akan membuang-buang waktu dan uang. Oleh sebab itu, ia mengimbau Lino sebaiknya fokus mengikuti prosedur hukum yang telah ditetapkan sebelumnya.

"Kalau praperadilan otomatis keluar biaya dan waktu akan lebih panjang," ucapnya.

Sebelumnya, kuasa hukum RJ Lino, Maqdir Ismail mengatakan pihaknya sudah melayangkan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/12) kemarin.

Lino telah ditetapkan sebagai tersangka pengadaan tiga buah Quay Container Crane tahun anggaran 2010. Selain memulai penyidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan tersangka, KPK juga tengah meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung kerugian negara kasus ini.

Lino diduga menunjuk langsung perusahaan penggarap proyek tanpa lelang. Atas perbuatannya Lino disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 UU 31/1999 yang telah diubah dengan Uu 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.[wid]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA