Dua saksi tersebut adalah ASM Properti II Subdit Perencanaan dan Pengembangan Bisnis II Pelindo II, Dedi Iskandar dan Direktur Teknik dan Operasi PT Jasa Peralatan Pelabuhan Indonesia (JPPI) Mashudi Sanyoto.
Plh Humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan dua saksi tersebut datang di waktu yang berbeda.
"Dedi Iskandar datang jam 9.29, Mashudi Sanyoto jam 10.23. Keduanya diperiksa sebagai saksi," terang Yuyuk lewat telpon seluler, Senin (28/12).
KPK menetapkan RJ Lino sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan QCC tahun 2010. Lino disangka telah melakukan penunjukan langsung pembelian QCC hingga merugikan negara sebesar Rp 60 miliar.
KPK menjerat Lino dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
RJ Lino sendiri telah resmi dicopot dari posisinya sebagai Dirut Pelindo II. Pencopotan Lino berdasarkan keputusan pemegang saham terbesar Pelindo II, dalam hal ini Kementerian BUMN.
[rus]
BERITA TERKAIT: