Langkah Pansus Pelindo DPR RI yang merekomendasikan Presiden Jokowi mencopot Rini Soemarno juga merupakan bentuk mosi tidak percaya dalam pengelolaan BUMN.
"Akibat ketidakpatuhan dan fraud oleh Menteri BUMN dalam hal penerapan aturan dan perundang-undangan dalam proses privatisasi anak perusahan Pelindo II yaitu konsensi pengoperasian Jakarta Internasioanl Container Terminal dan Terminal Petikemas Koja kepada Hutchinson Port Holding maka negara berpotensi dirugikan Rp 36 triliun," jelas Ketua Umum Federasi SP BUMN Arief Poyuono kepada redaksi di Jakarta, Jumat (25/12).
Menurutnya, Jokowi tidak perlu lagi mempertahankan Rini sebagai Menteri BUMN, karena akan mengganggu kinerja semua BUMN yang memerlukan izin DPR secara konstitusi saat BUMN menjalankan aksi korporasinya. Hal ini seperti permohonan penambahan moda BUMN dalam bentuk penyertaan modal negara (PMN), IPO BUMN, restructuring utang piutang antara BUMN, serta right isue saham BUMN.
Arief memastikan bahwa DPR tidak akan bisa memberikan izin pada BUMN-BUMN tersebut karena sudah tidak mengakui keberadaan Rini sebagai menteri yang mempunyai wewenang untuk mengelola perusahaan-perusahaan BUMN.
"Hal ini juga, adanya rekomendasi pansus Pelindo DPR RI yang diputuskan di sidang paripurna DPR untuk memberhentikan dirinya sebagai Menteri BUMN. Artinya, seluruh rakyat Indonesia sebagai stakeholder BUMN yang diwakilkan DPR sudah tidak menginginkan Rini untuk mengelola BUMN," jelasnya.
Dia menambahkan, jika Jokowi tidak memberhentikan Rini secara politik akan membawa beban terhadap hubungannya dengan parlemen. Eksekutif profesional seperti Rini dan lebih punya kredibilitas dan kualitas jumlahnya ribuan di Indonesia, jadi Jokowi tidak perlu lagi mempertahankannya.
"Kami mengingatkan pada Jokowi, jangan sampai dengan tidak memberhentikan Rini sebagai Menteri BUMN. Akan berlanjut pada pembentukan memorandum DPR untuk memproses impeachment pada Jokowi karena dianggap tidak mengindahkan rekomendasi DPR," pungkas Arief.
[wah]
BERITA TERKAIT: