Jaksa Agung Sudah Punya Indikasi Pidana Di Kasus Novanto

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 23 Desember 2015, 20:11 WIB
Jaksa Agung Sudah Punya Indikasi Pidana Di Kasus Novanto
Setya Novanto/net
rmol news logo Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menyatakan telah menemukan indikasi tindak pidana terkait permufakatan jahat yang dilakukan mantan Ketua DPR Setya Novanto.

"Kita sudah punya indikasi pidana, kita lagi kumpulkan bukti-bukti," ujarnya saat ditemui di Kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (23/12).

Prasetyo menambahkan, pihaknya juga akan memanggil Novanto untuk dimintai keterangan seputar rekaman perbincangan bersama pengusaha migas Riza Chalid dan Presdir PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin yang menjadi barang bukti di sidang Mahkamah Kehormatan Dewan beberapa waktu lalu.

"Kita jalan terus, kalau nanti mengundang itu resiko. Ada prosedur khusus untuk memanggil," jelasnya.

Terkait pemeriksaan terhadap Riza Chalid, Prasetyo mengaku bahwa pihaknya masih terus melakukan pencarian seraya memastikan tetap akan memanggil untuk dimintai keterangan.

"Katanya (Riza) tidak di Indonesia, kita sedang cari. Dia kita panggil secara patut," tutup Prasetyo. [wah] 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA