Menurutnya, eksekusi mati akan diprioritaskan pada terpidana kasus narkoba. Namun, Prasetyo tidak merinci apakah dua terpidana kasus itu Mary Jane Veloso asal Filipina dan Serge Atlaoui dari Perancis termasuk yang akan dieksekusi pada tahap tiga.
"Eksekusi mati akan dilakukan pada 2016. Itu harus jadi perhatian kita lagi, penegakan hukum harus jalan terus," ujarnya saat ditemui di Kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta (Rabu, 23/12).
Sebelumnya pemerintah telah menjalankan dua kali eksekusi hukuman mati terhadap sejumlah terpidana kasus narkoba. Eksekusi gelombang ketiga sempat ditunda lantaran berdampak pada iklim investasi asing ke Indonesia. Di samping itu, hukuman mati juga masih terus dikritisi kalangan pegiat hak asasi manusia (HAM) di dalam negeri.
Meski demikian, menurut Prasetyo, pelaksanaan eksekusi mati nanti justru akan diapresiasi oleh negara-negara lain. Pasalnya, Indonesia dianggap serius dalam menangani masalah narkoba yang mengancam generasi muda.
"Negara tetangga juga mengapresiasi kita kok, karena narkoba adalah musuh bersama," tegasnya.
[wah]
BERITA TERKAIT: