
Meski Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Direktur Utama Pelindo II, RJ Lino, sebagai tersangka, Bareskrim Mabes Polri tidak akan menghentikan penanganan kasus korupsi di Pelindo II di mana Lino juga menjadi terperiksa.
Wakil Direktur Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri, Kombes Agung Setya, menyampaikan, kasus yang ada di Polri dan KPK berbeda. Penanganan di KPK tidak berpengaruh dengan proses yang sedang berjalan di Bareskrim.
"Tetap diusut, tidak akan mempengaruhi. Kalau di Bareskrim kasusnya kan berbeda. Tapi kami tetap akan melakukan koordinasi dengan KPK," kata Kombes Agung dalam acara Gathering Jurnalis Trunojoyo, di Bogor, Sabtu (19/12).
Agung mengaku pihak Bareskrim sudah berkoordinasi dengan KPK jauh hari sebelum penetapan status Lino. Sehingga Polri sudah tahu akan penetapan tersangka tersebut.
"Kita bisa koordinasi sambil minum teh, batas masalahnya sudah jelas bedanya," pungkasnya.
[ald]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.