Inilah Alasan Basaria Panjaitan Tak Dukung KPK Dapat Kewenangan SP-3

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 16 Desember 2015, 02:16 WIB
Inilah Alasan Basaria Panjaitan Tak Dukung KPK Dapat Kewenangan SP-3
basaria panjaitan/net
rmol news logo Pemerintah menyisipkan aturan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapatkan kewenangan dalam menghentikan penyelidikan kasus yang ditangani atau Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam Draf Revisi UU no 30 tahun 2002 tentang KPK.‎

Masukan pemerintah dalam draf revisi UU KPK ditanggapi berbeda oleh Calon Pimpinan (Capim) KPK Irjen (Pol) Basaria Panjaitan. Menurutnya, KPK tidak perlu diberi kewenangan untuk menghentikan penyidikan.

‎"Penyidikan yang dilakukan KPK berbeda dengan Kepolisian dan Kejaksaan Agung. Di KPK, bila menemukan dua alat bukti akan meningkat ke penyidikan, kalau di Polisi itu P-21. Idealnya rasanya tidak mungkin SP3 di KPK. Karena apa yang harus di SP3 kan," ungkap Basaria saat menjalani uji kepatutan dan kelayakan pimpinan KPK dengan Komisi III DPR RI, di Gedung parlemen DPR RI, Jakarta, Selasa (15/12) malam.

‎Basaria menilai tidak adanya kewenangan menghentikan penyelidikan membuat KPK mesti hati-hati dalam menetapkan tersangka kasus korupsi. Jika dibandingkan dengan kepolisian, lanjut Basaria KPK lebih sulit menetapkan seseorang sebagai tersangka, karena penetapan tersangka di Kepolisian dapat dilakukan dengan satu alat bukti dan satu laporan.

"Kalau KPK, tingkat penyelidikan ke penyidikan dua alat bukti dan tersangka, jadi tidak ada keraguan bila SP3 tidak dimiliki KPK. Dibandingkan dua alat bukti, buat apa ada SP3," demikian Basaria. [sam]‎

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA