"Saya membuat laporan polisi terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang dilakukan oleh seorang pejabat pengawasan Kejaksaan RI," kata Chuck kepada wartawan, Selasa (15/12).
Sebelumnya, pada konferensi pers yang diselenggarakan Kejaksaan Agung, Kamis 10 Desember, yang dihadiri Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Widyopramono, Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Adhi Toegarisman, termasuk RN dan beberapa jaksa terkait lainnya, RN telah melontarkan pernyataan yang tidak sesuai fakta. Melakukan kebohongan publik sekaligus telah mencemarkan nama baik Chuck Suryosumpeno.
"Terkait pernyataan dalam sebuah konferensi pers, RN menyebutkan saya seolah-olah menggelapkan Rp 1,9 triliun uang terpidana BLBI dan hanya menyetorkan Rp 20 miliar ke kas negara. Ini tidak benar. Saya punya bukti kuat serta dapat dipertanggungjawabkan," jelas Chuck.
Di samping itu, dia menjelaskan, mengenai setoran uang Rp20 miliar tersebut, merupakan pengembalian utang pribadi seseorang kepada Almarhum Hendra Raharja dan dituangkan dalam akte perdamaian.
"Akte perdamaian juga melalui putusan pengadilan. Jadi bukan dalam rangka membeli tanah. Tidak ada urusannya dengan tanah, ini beda lagi kasusnya," kata Chuck.
Menurutnya, apa yang disampaikan Jaksa RN tidak sesuai fakta yang terjadi. Perkara yang dipermasalahkan pihak pengawasan juga bukan masalah dan perkara BLBI.
Untuk itu, atas pernyataan yang merugikan tersebut, Chuck menyerahkan kepada Bareskrim Polri untuk dilakukan tindakan hukum.
"Saya percaya dan meyakini, bahwa kredibilitas dan integritas Polri dalam menangani perkara ini," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Chuck juga membeberkan bahwa dirinya hanya satu kali diperiksa oleh pengawasan Kejagung. "Itu pun saya statusnya saksi terhadap pemeriksaan anggota saya, tepatnya 3 Juni lalu. Saya pun memberikan penjelasan kepada pemeriksa, namun mereka mengaku sudah puas dengan penjelasan saya soal pemulihan aset. Kok tiba-tiba saya dijatuhi hukuman berat, di sinilah saya merasa tidak ada keadilan bagi saya," jelasnya.
Terkait gugatan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap Jaksa Agung, Chuck mengaku sedang dalam proses berjalan.
"Tidak ada masalah, sudah berjalan, bukti sudah kami siapkan. Semua laporan dan record pengambilan keputusan pimpinan saat itu juga sudah siap," jelasnya.
Dalam laporannya ke Bareskrim Polri, pihak Chuck mendasarkan pernyataan RN selaku terlapor pada pasal 310 ayat 1 junto pasal 316 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.
"Klien kami sesalkan penjelasan terlapor. Sebagai akibatnya, nama baik klien kami menjadi tercemar di mata masyarakat. Faktanya tidak satu sen pun uang masuk ke kantong klien kami dari hasil proses pemulihan aset yang klien kami dan tim lakukan. Klien kami tidak melakukan sebagaimana yang telah dituduhkan terlapor," beber Sandra Nangoy selaku pengacara Chuck.
Sandra menduga, terlapor RN tidak memahami duduk persoalan dari apa yang disampaikannya kepada media.
"Dari penjelasan Terlapor di media, sepertinya beliau tidak terlalu paham perbedaan antara Barang Rampasan, Barang Sita Eksekusi dan Barang Hasil Penelusuran Aset. Pada waktu Pak Chuck dipanggil periksa, Terlapor RN yang tercatat sebagai salah satu jaksa senior yang menjadi pemeriksa, justru tidak ikut memeriksa. Jaksa yang memeriksa Pak Chuck justru pangkatnya di bawah Pak Chuck," demikian Sandra.
[sam]