Komite Penyelamat Nawacita Desak Penegak Hukum Usut Kasus Setnov

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/febiyana-1'>FEBIYANA</a>
LAPORAN: FEBIYANA
  • Minggu, 13 Desember 2015, 19:17 WIB
Komite Penyelamat Nawacita Desak Penegak Hukum Usut Kasus Setnov
setnov/net
rmol news logo Gerakan pendukung Presiden Joko Widodo yang tergabung dalam Komite Penyelamat Nawacita mendesak penegak hukum turun tangan menuntaskan pencatutan nama presiden untuk meminta saham PT Freeport Indonesia yang diduga dilakuak Ketua DPR Setya Novanto (Setnov).

"Kejaksaan, Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi harus mengambil langkah-langkah hukum bagi pihak yang melakukan kesalahan pencatutan nama presiden," kata juru bicara Komite Penyelamat Nawacita Victor Sirait saat ditemui di kawasan Cikini, Jakarta, Minggu (13/12).

Dia mengatakan, perkara itu berindikasi adanya pihak yang ingin mengeruk keuntungan dan menyelipkan kepentingan pribadi dari pemerintahan Presiden Jokowi. Oleh sebab itu, diperlukan langkah tegas agar perkara serupa tidak terus terjadi di masa mendatang.

Sementara, anggota Komite Penyelamat Nawacita Jones Batar menambahkan, proses penanganan perkara pencatutan nama Presiden ini di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR telah gagal karena tidak mampu memenuhi rasa keadilan masyarakat.

Terlebih, proses pemeriksaan Setnov selaku terlapor digelar secara tertutup oleh MKD. Berbanding terbalik saat MKD memeriksa Menteri ESDM Sudirman Said dan Presdir PT Freeport Indonesia Maroef Samsoeddin sebagai pihak pelapor dan saksi.

"MKD telah gagal memenuhi rasa keadilan rakyat, dan secara khusus menyerukan Setya Novanto dan (pengusaha migas) Riza Chalid untuk ditangkap dan diadili," kata Jones.

Jones menambahkan, kegagalan MKD dilihatnya karena persidangan Setnov pada Senin (7/12) lalu berlangsung tertutup. Untuk itu, dia meminta agar ketiga lembaga penegak hukum melakukan tindakan tegas, baik berupa pengusutan secara pidana khusus maupun umum. [wah]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA