KPK Diimbau Ambil Alih Kasus "Papa Minta Saham" Dari Kejagung

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 11 Desember 2015, 13:39 WIB
KPK Diimbau Ambil Alih Kasus "Papa Minta Saham" Dari Kejagung
tito hananta kusuma/net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diimbau ikut menangani dugaan pemufakatan jahat yang diduga melibatkan Ketua DPR RI Setya Novanto.

Ketua Advokasi dan Bantuan Hukum Kagama Universitas Gajah Mada (UGM), Tito Hananta Kusuma mengatakan, lembaga antirasuah itu sebaiknya mengambil alih kasus "papah minta saham" jika memang benar mengarah ke tindak pidana korupsi.

"Demi obyektifitas dan independensi penyidikan. Jadi akan dipertanyakan Obyektifitas dan Independensi itu jika menyidik kasus setnov. Sebaiknya KPK yang memeriksa, jadi bisa Independen dan Obyektif," terang dosen hukum Universitas Bina Nusantara (Binus) ini.

Kejagung saat ini tengah menyelidiki dugaan permintaan saham oleh Ketua DPR Setya Novanto kepada PT Freeport Indonesia dengan mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Unsur pidana yang didalami penyidik adalah dugaan permufakatan jahat yang mengarah ke tindak pidana korupsi sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tito menegaskan, Kejagung lebih rentan diintervensi dan akan sulit untuk objektif dalam menangani kasus tersebut. Jaksa, duga dia, tak bisa bisa obyektif dan independen dalam kasus Setnov jika korbannya adalah presiden yang adalah atasannya secara kelembagaan.

"Pasal 17 dari UU No.39 Tahun 1999 ttg Hak Azasi Manusia menjamin bahwa setiap wni berhak atas proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, maka kasus setnov sebaiknya disidik oleh KPK agar penyidik KPK sebagai lembaga independen dapat berada dalam posisi yuridis yang bebas dan tidak memihak," demikian pengamat dan praktisi hukum itu. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA