Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah mengonfirmasi bahwa kasus tersebut saat ini dalam penyelidikan.
"Secara resmi kami saat ini baru pada tahap akan melakukan lidik (penyelidikan). Kami saat ini juga sedang melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut," ujar Arminsyah saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Selasa (1/12).
Arminsyah mengatakan, kejaksaan tengah mendalami kemungkinan adanya pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam UU 31/1999 pasal 15 tentang Pemberantasa Tindak Pidana Korupsi. Pasal jelas mengatur bahwa setiap orang yang melakukan percobaan, pembantuan, atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi, dipidana yang sama sebagaimana dimaksud Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5.
Dijelaskan, dalam tindak pidana korupsi, percobaan korupsi itu bobotnya sama dengan melakukan korupsi itu sendiri.
"Kalau pembunuhan, antara percobaan pembunuhan dengan pembunuhan itu dinilai berbeda, pidananya juga beda. Tidak demikian dengan tindak pidana korupsi," tutur mantan Jaksa Agung Muda Intelijen itu.
Namun yang jelas, imbuh dia, kejaksaan masih butuh waktu untuk pada kesimpulan.
"Kami tuntaskan secepatnya," tandasnya.
[wid]
BERITA TERKAIT: