Pasalnya, para WNA itu tak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian saat dilakukan razia pada Jumat (27/11) petang lalu.
Direktur Penyidikan dan Penindakan Direktorat Imigrasi, Yurod Saleh mengatakan, dalam operasi di Menara 88 Kasablanka tersebut terjaring 32 WNA yang terdiri dari 27 orang WN Tiongkok, dua orang WN India, seorang WN Filipina, seorang WN Hongkong, dan seorang WN Malaysia. Puluhan pekerja asing ilegal itu telah diperiksa kemarin (Senin, 30/11).
Sebanyak 20 orang WNA di antaranya dapat menunjukan dokumen keimigrasiannya, seperti paspor, izin tinggal, dan Kitas. Sedangkan sisanya berjumlah 12 orang tidak dapat memiliki surat-surat.
"Kenapa kami pilih perusahan tersebut (PT Huawei) untuk diperiksa, karena disana banyak WNA yang baru bekerja di Indonesia, sehingga rawan terjadi penyalahgunaan izin tinggal," Yurod dalam jumpa pers di Gedung Imigrasi Jakarta Selatan, Jalan Mampang Raya seperti dimuat
RMOLJakarta.Com.
Yurod yang pernah menjadi direktur penyidikan KPK ini menerangkan, alasan pihaknya memeriksa ke 12 WNA itu lantaran mereka diduga melanggar Pasal 71 Juncto Pasal 116, Pasal 75 ayat 1 tentang Keimgrasian.
"Jika terbukti bersalah, kami tindak lanjuti melalui prose
s pro justitia yaitu dengan pendeportasian," tukas Yurod.
[wid]
BERITA TERKAIT: