"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Wakil Ketua MK, Anwar Usman, dalam amar putusan MK, di Jakarta, Senin (30/11).
Majelis Hakim mempertimbangkan, bahwa Pasal 1 angka 2‎ KUHAP masuk ke dalam ketentuan umum. Bab mengenai ketentuan umum itu sudah diputuskan oleh MK dalam perkara nomor 88/PUU-X/2012. Sehingga, MK menyatakan pertimbangan dalam perkara nomor 88 itu dipakai pula dalam perkara gugatan Kaligis ini.
"Putusan tersebut mutatis mutandis. Menjadi pertimbangan pula dalam putusan a quo. Dengan demikian permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Anggota Majelis Hakim, Wahiddudin Adams.
Sebagai informasi, OC Kaligis mengajukan uji materi Pasal 1 angka 2 KUHAP ke MK. Pasal tersebut mengatur mengenai penyidikan. Bunyinya "penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam UU ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya."
Dalam uji materi ini, Kaligis menilai norma dalam Pasal 1 angka 2 itu pada praktiknya menimbulkan multitafsir dan melanggar asas lex certa atau dirumuskan secara jelas dan rinci. Sifat multitafsir khususnya terdapat pada frasa "serangkaian tindakan penyidik".
Menurutnya serangkaian tindakan penyidik harus ditafsirkan secara jelas. Sebab penetapan seseorang sebagai tersangka dilakukan karena ada suatu perbuatan yang jelas tindak pidananya.
Untuk itu, Kaligis ingin agar Pasal 1 angka 2 KUHAP dimaknai prosedur formal dalam menetapkan tersangka atas suatu perbuatan yang jelas tindak pidananya harus diterangkan dengan jelas.
[ald]
BERITA TERKAIT: