Sejumlah anggota ASBIHU pun bereaksi keras. Satu diantaranya dari PT Asbihu Tama Sejahtera dan KH Hafidz Taftazani. Keduanya merupakan pendaftar pertama kali merek ASBIHU di Kementerian Hukum dan HAM. Mereka keberatan jika ASBIHU yang telah didaftarkannya diklaim pihak lain.
H. Ikhsan Abdullah, kuasa hukum PT Asbihu Tama sejahtera dan KH Hafidz Taftazani, mengatakan, kliennya merupakan pemegang merek ASBIHU untuk Asosiasi Bina Haji dan Umroh, sebagaimana telah Terdaftar pada Kementerian Hukum dan Ham Direktorat Jenderal HAKI dengan Nomor Agenda J002015048456 tertanggal 30 Oktober 2015.
Merek Dagang tersebut telah terdaftar pertama kali atas Nama KH Hafidz Taftazani sebagai Asosiasi Bina Haji dan Umroh, yang di lingkungan Nahdlatul Ulama (NU) dikenal sebagai ASBIHU NU yang saat ini telah memiliki Travel Umroh dan Haji, yaitu PT. AL ANSHAR ASBIHU TAMA SEJAHTERA yang berkantor di Jalan Basuki Rahmat Nomor 12 Balemester, Jatinegara, Jakarta Timur.
"Jadi tidak dibenarkan pihak ketiga lainnya mempergunakan merek dan lLogo ASBIHU karena jelas-jelas akan melanggar hukum dan dapat dilakukan tuntutan hukum, sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek. Merek tidak dapat didaftar atas dasar Permohonan yang diajukan oleh Pemohon yang beriktikad tidak baik," katanya H. Ikhsan Abdullah dalam keterangan persnya.
Ditegaskannya, kliennya adalah Pendaftar Pertama Kali Merek Dagang dan Logo ASBIHU. Sebagaimana sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Merek Nomor 15 Tahun 2001 yang menyatakan "Permohonan harus ditolak oleh Direktorat Jenderal apabila Merek tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang dan/atau jasa yang sejenis."
"Dengan ini kami sampaikan untuk meluruskan pemberitaan agar tidak terjadi misleading information (penyesatan Informasi) kepada masyarakat oleh pihak-pihak tertentu," pungkas Ikhsan.
[ald]
BERITA TERKAIT: