Pihak DB dipanggil Pansus Pelindo II dalam rapat Pansus untuk didengar keterangannya sebagai pihak yang diminta Pelindo II membuat valuasi serta penawaran atas Terminal Peti Kemas Jakarta (JICT). Pendapat DB adalah kunci utama Pelindo II memperpanjang kontrak JICT dengan Hutchinson Port Holding (HPH) yang belakangan dianggap merugikan negara. Bahkan sebagian kalangan menganggapnya sebagai perampokan aset negara.
Namun, Pansus Pelindo II merasa kecele karena DB tak memenuhi panggilan itu, walau sudah tiga kali surat panggilan dilayangkan.
"Pihak Deutsche Bank mendadak menyatakan tidak bisa hadir karena sedang berada di luar negeri," kata Ketua Pansus Pelindo II Rieke Diah Pitaloka di gedung DPR, Jakarta, Senin (23/11).
Sikap DB itupun mengundang protes dari para anggota Pansus. Salah satu protespaling keras datang dari Anggota Pansus Sukur Nababan yang mendesak Pansus memanggil paksa pihak DB.
"Kalau tidak Pansus harus bikin rekomendasi Deutsche Bank tak bisa berbisnis di negeri ini," ujarnya.
Protes-protes yang ada lalu ditampung oleh pimpinan Pansus yang kemudian meminta persetujuan agar Pansus segera mengirim surat kepada pimpinan DPR. Isi surat itu adalah agar menyampaikan permohonan agar operasional DB di Indonesia dilarang. Pansus juga menjadwalkan pemanggilan ulang pihak DB pada Kamis (26/11) mendatang.
"Disepakati," tanya Rieke yang dijawab persetujuan para anggota Pansus.
[wah]
BERITA TERKAIT: