Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti tetap mengingatkan ketentuan hukum jika ternyata Novel mangkir dari panggilan pertamanya itu.
"Kalau dia (Novel) tidak datang hari Senin besok ya kita beri panggilan kedua. Aturannya ada di undang-undang, tidak usah ditanyakan," tegas Badrodin di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (20/11).
Badrodin melanjutkan, upaya paksa dilakukan jika bersangkutan kembali tidak hadir memenuhi panggilan kedua. Begitu barang bukti lengkap selanjutnya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Agung untuk disidangkan.
Diketahui, Bareskrim Polri menetapkan Novel sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap pelaku pencurian sarang burung walet hingga tewas pada 2004. Saat itu Novel menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkulu.
Penetapan tersangka Novel dilakukan pada 2012 ketika dia menjadi penyidik utama kasus korupsi yang menjerat bekas Kepala Korps Lalu Lintas Irjen Djoko Susilo.
[wid]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: