KPK: Perbuatan Setya Novanto Koruptif

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 19 November 2015, 23:56 WIB
KPK: Perbuatan Setya Novanto Koruptif
rmol news logo Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiqurrahman Ruki mengatakan kasus Ketua DPR RI Setya Novanto dengan Freeport harus ditangani oleh pihak kepolisian.

Menurut dia kepolisian bisa masuk dari segala penjuru, mulai dari menggunakan Undang-Undang Informasi Teknologi (IT) maupun Tindak Pidana Umum sebagai rujukan penyidikan. Berbeda dengan KPK.

"Kepolisian bisa dari segala penjuru, sedangkan kita hanya bisa dilihat dari tindakan korupsi saja," ujarnya usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (19/11).

Ruki menilai Setya Novanto telah melakukan perbuatan yang koruptif dengan meminta saham ke PT Freeport. Menurutnya, setiap pejabat negara tidak boleh memanfaatkan jabatannya untuk keuntungan pribadi.

"Tapi publik harus bisa membedakan mana perilaku koruptif dan mana tindak pidana korupsi. Seorang pejabat yang meminta sesuatu dari orang lain demi keuntungan pribadi itu termasuk perilaku koruptif," ungkapnya.

Namun demikian Ruki menyampaikan pernyataan mengambang. Dia mengaku KPK tidak akan membiarkan kasus Setya Novanto berlarut-larut namun lembaga anti rasuah belum ada rencana untuk mengusutnya.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA