Menurut dia kepolisian bisa masuk dari segala penjuru, mulai dari menggunakan Undang-Undang Informasi Teknologi (IT) maupun Tindak Pidana Umum sebagai rujukan penyidikan. Berbeda dengan KPK.
"Kepolisian bisa dari segala penjuru, sedangkan kita hanya bisa dilihat dari tindakan korupsi saja," ujarnya usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (19/11).
Ruki menilai Setya Novanto telah melakukan perbuatan yang koruptif dengan meminta saham ke PT Freeport. Menurutnya, setiap pejabat negara tidak boleh memanfaatkan jabatannya untuk keuntungan pribadi.
"Tapi publik harus bisa membedakan mana perilaku koruptif dan mana tindak pidana korupsi. Seorang pejabat yang meminta sesuatu dari orang lain demi keuntungan pribadi itu termasuk perilaku koruptif," ungkapnya.
Namun demikian Ruki menyampaikan pernyataan mengambang. Dia mengaku KPK tidak akan membiarkan kasus Setya Novanto berlarut-larut namun lembaga anti rasuah belum ada rencana untuk mengusutnya.
[dem]
BERITA TERKAIT: