Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan KPK, Indriyanto Seno Adji menjawab pertanyaan perihal tersebut dengan diplomatis. Jelas Indriyanto, pihaknya belum dapat menindaklanjuti kasus Century karena masih mengkaji salinan putusan dari Mahkamah Agung (MA) atas saksi mantan Deputi IV Bank Indonesia, Budi Mulya.
"Harus dikaji putusan MA ya," jawab Indriyanto kepada wartawan, Senin (16/11).
Gurubesar Universitas Krisna Dwipayana ini menjelaskan proses pemberitahuan atas putusam MA sudah berjalan ke pengadilan. Sehingga, KPK masih akan mengkajinya kembali.
"Mekanisme rutin pemberitahuan atas putusan MA sudah berjalan seperti biasa dari MA ke pengadilan-pengadilan," tukas Indriyanto.
Seperti diketahui, Budi Mulya dinyatakan bersalah melakukan perbuatan melawan hukum yaitu pemberian persetujuan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) untuk Bank Century. Perbuatan itu dilakukannya bersama-sama sejumlah orang lain, termasuk di antaranya bekas Wakil Presiden RI Boediono dan eks Deputi Gubernur BI Miranda Swaray Goeltom.
Budi sebelumnya divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Hukuman itu kemudian diperberat jadi 12 tahun di tingkat banding. Hukuman kembali bertambah jadi 15 tahun melalui putusan kasasi Mahkamah Agung.
[rus]
BERITA TERKAIT: