Pasalnya, segala tindak pidana tertkait dengan perbuatan pidana yang dimaksud dalam SE tersebut sudah termaktub dalam KUHP dan Undang-undang lainnya.
"Jadi buat apa lagi, toh sudah diatur dan tersebar di dalam peraturan perundang-undangan lain," kata Sylviani dalam ketangannya di Jakarta, Kamis (5/11).
Ia pun bertanya-tanya apakah SE tersebut hanya untuk mau menakut-nakuti masyarakat.
Sebelumnya Sylviani menjelaskan, SE tersebut diduga ditujukan lebih khusus kepada para pemuka agama, khotib, dan penceramah-penceramah agama khusunya Islam, dan netizen yang cenderung berbeda pandangan terhadap kelompok yang mereka duga telah menyebarkan ajaran atau aliran yang telah keluar dari pokok-pokok ajaran Islam. Jelas dia, dari poin-poin yang disampaikan dalam SE itu, pihaknya menduga ada kelompok yang dituju oleh SE dan ada kelompok yang 'merasa' terlindungi.
Karenanya, Sylviani menduga SE ini merupakan pesanan kelompok tertentu untuk membungkam aktivitas netizen dan para penceramah untuk tidak menyudutkan kelompoknya. Ia mengingatkan peristiwa penutupan/pemblokiran situs-situs dan website-website Islam yang pernah dilakukan oleh Menkominfo beberapa waktu lalu. Pemblokiran tersebut menurutnya tidak ujug-ujug dilakukan, walaupun pada akhirnya dilakukan pembukaan kembali pemblokiran tersebut.
[rus]
BERITA TERKAIT: