KPK Diminta Beri Limit Waktu Ke Ajib Shah Dkk

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Kamis, 05 November 2015, 02:50 WIB
KPK Diminta Beri Limit Waktu Ke Ajib Shah Dkk
Ruben Tarigan/net
rmol news logo . Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Ruben Tarigan menilai status tersangka yang disandang rekannya Ketua DPRD Sumut Ajib Shah akan mengganggu kinerja dewan.

"Penetapan tersangka ini sangat mengganggu roda pemerintahan di Sumut, karena program yang telah dicanangkan pemerintah akan tertunda," kata politisi PDIP itu, Rabu (4/11), seperti dikabarkan Medan Bagus.

Menurut Ruben, KPK juga harus memberikan limit waktu terhadap pejabat DPRD Sumut yang telah ditetapkan sebagai tersangka untuk dilakukan pemeriksaan. Dengan adanya limit waktu, kasus yang ditangani akan lebih mudah diselesaikan, dan orang yang ditetapkan sebagai tersangka tidak terbebani.

"KPK harus memberikan limit waktu untuk melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Jika memang tenggang waktu yang ditentukan tidak ditemukan bukti tambahan, KPK juga harus berani mengeluarkan SP-3," jelasnya.

Ruben menambahkan, dirinya menghormati dan mendukung proses hukum yang dilakukan oleh KPK untuk pemberantasan korupsi.

"Penetapan tersangka sah-sah saja. Namun penetapan itu jangan terlalu lama. Ini kita lihat KPK membutuhkan waktu bertahun-tahun (sesudah menetapkan tersangka)," tukasnya.

Selasa (3/11) lalu, KPK menetapkan Gatot Pujo Nugroho dan lima anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 sebagai tersangka dalam kasus pembahasan APBD Sumut dan penggunaan hak interpelasi. Kelima anggota DPRD itu adalah: SB (Saleh Bangun) selaku Ketua DPRD, CHR (Chaidir Ritonga) selaku Wakil Ketua DPRD, AJS (Ajib Shah) selaku Anggota DPRD/Ketua Fraksi Golkar,  KH (Kamaludin Harahap) selaku Wakil Ketua DPRD, SPA (Sigit Pramono Asri) selaku Wakil Ketua DPRD. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA