Ketua Perhimpunan Magister Hukum Indonesia (PMHI), Fadli Nasution mengatakan masyarakat umum dan khususnya di dunia sosial media tidak perlu khawatir dengan surat edaran tersebut. Dijelaskan Fadli, SE Kapolri itu berlaku internal sebagai petunjuk teknis (juknis) prosedur bagi kalangan kepolisian dalam memproses laporan pengaduan masyarakat yang mengandung unsur kebencian pada seseorang.
Sebagaimana tugas pokok Polri yang diatur dalam Pasal 13 UU No. 2/2002 tentang Polri disebutkan 'memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat'. Jadi, lanjut Fadli, SE Kapolri itu dalam rangka menjalankan tugas pokok Polri tersebut, yaitu agar terwujud kepastian hukum bagi kasus-kasus yang dapat meresahkan masyarakat bahkan mengganggu stabilitas kehidupan bernegara.
Fadli juga mengungkapkan, mengenai kemerdekaan mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya seperti amanat Pasal 28 UUD 1945, tentu tetap terlindungan sesuai dengan UU yang berlaku. Surat Edaran Kapolri ini sudah sejalan dengan ketetapan dalam peraturan perundang-undangan tersebut.
"Kebebasan dalam berdemokrasi juga bukan berarti tanpa batas dan dilakukan dengan tidak bertanggung jawab. Harus ada aturan main yang sesuai dengan etika dan moral bangsa," tugas Fadli kepada redaksi, Rabu (4/11).
[rus]
BERITA TERKAIT: