Diduga Ada Kelompak Yang Disasar Lewat SE Hate Speech

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Rabu, 04 November 2015, 23:16 WIB
Diduga Ada Kelompak Yang Disasar Lewat SE <i>Hate Speech</i>
Sylviani Abdul Hamid/net
rmol news logo . Solidarity Network for Human Rights (SNH) Advocacy Center menilai Surat Edaran (SE) No. 6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian alias hate speech yang dikeluarkan oleh Kapolri Jenderal Badrodin Haiti memperlihatkan rezim saat ini telah kembali ke zaman orde-orde sebelum reformasi.

Pasalnya, SE itu mirip dengan UU No. 11/PNPS/1963 tentang Pemberantasan Kegiatan Subversi yang telah dicabut pada masa awal reformasi.

"Mirip dengan Undang-Undang Subversi, tetapi berbeda order. Kalau Undang-undang Subversi jelas ordernya dari pemerintah, kalau SE ini ada dugaan didorong kelompok tertentu, karena di dalamnya tidak membahas tentang garis vertikal (masyarakat dan pemerintah), akan tetapi menerangkan tentang pencegahan konflik horizontal," kata Direktur Eksekutif SNH Advocacy Center Sylviani Abdul Hamid dengan nada curiga dalam keterangannya, Rabu (4/11).

Menurutnya, SE tersebut diduga ditujukan lebih khusus kepada para pemuka agama, khotib, dan penceramah-penceramah agama khusunya Islam, dan netizen yang cenderung berbeda pandangan terhadap kelompok yang mereka duga telah menyebarkan ajaran atau aliran yang telah keluar dari pokok-pokok ajaran Islam.

"Hipotesa ini sudah melalui kajian yang kita lakukan terhadap SE tersebut dan juga dari pengamatan atas peristiwa sebelum keluarnya SE ini," jelas Sylvi aktivis yang juga sebagai advokat.

Jelas dia, dari poin-poin yang disampaikan dalam SE itu, pihaknya menduga ada kelompok yang dituju oleh SE dan ada kelompok yang 'merasa' terlindungi.

Karenanya, Ia menduga SE ini merupakan pesanan kelompok tertentu untuk membungkam aktivitas netizen dan para penceramah untuk tidak menyudutkan kelompoknya. Ia mengingatkan peristiwa penutupan/pemblokiran situs-situs dan website-website Islam yang pernah dilakukan oleh Menkominfo beberapa waktu lalu. Pemblokiran tersebut menurutnya tidak ujug-ujug dilakukan, walaupun pada akhirnya dilakukan pembukaan kembali pemblokiran tersebut.

"Jelas web-web Islam tidak menyudutkan pemerintah, akan tetapi memang ada kelompok tertentu yang berusaha dibuka dan dibongkar praktek kesesatannya," sambung Sylvi. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA