SPB mengambil satu contoh kasus yang menimpa dari Evi Nangia, yang telah dirugikan hingga miliaran rupiah. Evi merasa tertipu karena pada awalnya dalam perjanjian pinjam meminjam, akhirnya menjadi perjanjian jual beli. Nilai jaminan yang tertuang di PPJB hanya senilai Rp 7 miliar, padahal harga jaminan sebenarnya senilai Rp 15 miliar.
"Sekarang yang menjadi kedok notaris pinjam meminjam tetapi melakukan ikatan pinjam meminjam dalam perjanjian jual beli. Mungkin ada perempuan-perempuan di luar yang tidak berani permasalahkan," kata Evi.
Pengacara senior Eggi Sudjana menjelaskan notaris itu diatur dalam UU 30/2004, di mana mereka sebagai penjabat umum mewakili pemerintah tetapi tidak digaji. Untuk itu notaris berhak memakai lambang garuda, di samping mereka juga sebagai pembuat akte tanah.
"Jadi poin yang akan kita persoalkan carut marut dalam perspektif kenotariatan menurut hemat saya hampir sama sekali tidak banyak yang membahas, lewat begitu saja penegakan hukumnya. Ini penting, di mana notaris ini bisa mewakili yang disebut pemerintah. Jadi karena ada tindakan yang bersifat bisa dipidana, dari perbuatan perdata yang mengarah pada unsur-unsur pidana," ujar Eggi.
Melihat dari kasus contoh di atas, Eggi mengklasifikasikan tindakan dari notaris tersebut, dalam tiga hal. Yang pertama terkait adanya tindakan hukum terhadap aspek formalnya, bukan materiilnya. Dari aspek formal, notaris ini melanggar aspek formal tadi, dalam pengertian pelanggaran yang seriusnya bisa berubah, dari pinjam meminjam menjadi akte jual beli.
"Ini sangat serius sekali penyelundupan hukumnya dari sisi dokumen. Bisa dibayangkan jika ini tidak diungkap berapa banyak yang akan dirugikan apalagi melibatkan institusi bank. Kami sedang meminta data-data, siapa yang bermain di dalam ini. Ada permainan bank dalam bank, jadi konteks notaris kepada dunia perbankan, kepada dunia pengacara juga, yang bisa terjadi yang disebut konspirasi," tegasnya.
Masih kata Eggi, poin kedua adanya tindakan hukum dari notaris dalam membuat akte dihadapan tidak sesuai dengan UU tadi. Ketiga, tindakan dari notaris yang tidak sesuai menurut instansi yang berwenang untuk menilai tindakan suatu notaris, dalam hal ini majelis pengawas notaris.
"Tiga hal ini menggambarkan carut marutnya notaris. Masyarakat banyak yang tidak tahu bahwa ada permainan mafia yang cukup serius dalam dunia ini. Saya ingin menyampaikan lewat SPB, bangsa kita sedang dalam proses yang tidak baik penegakkan hukumnya di berbagai lini, salah satunya di dunia kenotariatan. Hal ini kami akan seminarkan yang nantinya akan kami sodorkan kepada pemerintah dan komisi tiga," pungkas Eggi
.[wid]
BERITA TERKAIT: