Wakil Ketua DPRD DKI, Abraham Lunggana Abraham Lunggana juga turut hadir ditemani sejumlah politisi Kebon Sirih lainnya yakni Tri Wisaksana, Prabowo Soenirman, Tubagus Arif, Inggard Joshua, Muhammad Taufik dan Ahmad Nawawi saat laporan itu diserahkan.
"Kita mendapatkan mandat untuk menyerahkan laporan rekomendasi dari Pansus kepada aparat penegak hukum, termasuk KPK ini khususnya terkait temuan pengadaan RS Sumber Waras dengan indikasi kerugian yang sangat besar Rp 191 miliar," kata Ketua Pansus LHP BPK 2014, Tri Wisaksana kepada wartawan usai menyerahkan laporan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (30/10).
"Tadi sudah diterima pengaduan tersebut dan mereka akan menyikapi dan menindaklanjuti," sambung Tri.
Menurut Tri, Pansus hanya menyampaikan bahwa dari hasil audit BPK diketahui Pemprov DKI tidak menjalankan apa yang sudah direkomendasikan BPK. Di antara rekomendasi BPK kepada Gubernur DKI Jakart, Basuki Tjahaj Purnama adalah membatalkan transaksi jual beli lahan Sumber Waras atau duit Rp 191 miliar dikembalikan.
"Tetapi keseluruhan rekomendasi tersebut tidak dilaksanakan oleh pemprov DKI. Oleh karenanya Pansus dan DPRD juga menyampaikan rekomendasi ke BPK untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan atau audit investigasi. Selain itu kepada pihak penegak hukum, diusut lebih lanjut lagi," kata Tri.
Masih kata Tri, laporan Pansus tersebut juga berdasarkan laporan masyarakat. Selain itu mengacu Peraturan Mendagri. Namun Tri menepis adanya kepentingan politik dalam laporan ke KPK ini.
"Pemerintah yang bersih dan akuntabel itu kan kepentingan kita bersama. Kita hanya menyoroti mengapa pemprov tidak melakukan rekomendasi BPK kepada mereka untuk mengembalikan tanah tersebut atau uang. Jadi tidak ada unsur politiknya," kata Tri seraya menolak untuk menyebut nama.
"Kita tidak mau menyebut nama biarkan aparat penegak hukum yang mengusut,"demikian Tri.
[wid]
BERITA TERKAIT: