SUAP PEMBANGKIT LISTRIK

KPK Langsung Bidik Keterlibatan Anggota Komisi VII Lain

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/febiyana-1'>FEBIYANA</a>
LAPORAN: FEBIYANA
  • Rabu, 21 Oktober 2015, 17:08 WIB
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bidik keterlibatan anggota Komisi VII DPR RI lain di luar Dewi Yasin Limpo yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pembahasan anggaran proyek pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai, Papua yang berbiaya ratusan miliar rupiah.

Wakil Ketua KPK sementara, Johan Budi SP mengatakan, pihaknya juga akan fokus mencari bukti-bukti tentang adanya dugaan keterlibatan angggota komisi energi tersebut.

"Tentu akan kami kembangkan (pihak lain yang terlibat)," terang dia dalam konferensi pers di kantor KPK, Jakarta, Rabu (21/10).

Suap, dilanjutkan Johan, guna mengatur agar anggaran yang dikeluarkan DPR tahun 2016 terkait proyek tersebut sesuai dengan mau para pengusaha.

"Dugaan kira-kira biar dapat anggaran di proyek tahun depan masuk ke APBN tahun 2016. Ini baru pembahasan," tandasnya.

Dewi dan dua stafnya, RB dan BWH disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara dua pengusaha selaku penyuap, IR dan SET disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, atau pasal 13 UU UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA