Wakil Ketua KPK sementara, Johan Budi SP mengatakan, pihaknya juga akan fokus mencari bukti-bukti tentang adanya dugaan keterlibatan angggota komisi energi tersebut.
"Tentu akan kami kembangkan (pihak lain yang terlibat)," terang dia dalam konferensi pers di kantor KPK, Jakarta, Rabu (21/10).
Suap, dilanjutkan Johan, guna mengatur agar anggaran yang dikeluarkan DPR tahun 2016 terkait proyek tersebut sesuai dengan mau para pengusaha.
"Dugaan kira-kira biar dapat anggaran di proyek tahun depan masuk ke APBN tahun 2016. Ini baru pembahasan," tandasnya.
Dewi dan dua stafnya, RB dan BWH disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sementara dua pengusaha selaku penyuap, IR dan SET disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, atau pasal 13 UU UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
[sam]