Jaksa Agung HM Prasetyo menjelaskan, kalau melalui revisi UU prosesnya akan lama. Solusi lain yang bisa ditempuh dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu).
"Untuk teknisnya nanti tentunya pihak Menkes yang bisa memastikan," kata Prasetyo di Jakarta, Rabu (21/10).
Menurutnya, dengan diberi suntikan hormon perempuan secara biologis maka mereka tidak terdorong lagi berbuat kejahatan seksual.
Prasetyo menjelaskan, usulan kebiri banyak didukung karena dirasa saksi bagi pelaku pelanggaran UU Perlindungan Anak ternyata masih kurang efektif dan tidak ada efek jeranya.
"Makanya terpikir kami kasih hukuman tambahan supaya tidak melakukan hal yang sama. Berulang kali mereka melakukan kekerasan seksual. Makanya untuk dihentikan ya dikebiri," katanya
.[wid]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: