
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus segera mengambil alih kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Boalemo, Rum Pagau. Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga didesak mengambil alih kasus tersebut dari kejaksaan setempat.
Menurut Koordinator Koalisi Mahasiswa Anti Korupsi, Choir, kasus tersebut perlu diambil alih KPK lantaran Kejagung terkesan lambat ‎dan tidak ada respon.‎
"Dugaan korupsi yang dilakukan oleh Rum Pagau sudah luar biasa. Maka kami minta KPK untuk ambil alih kasus ini dari Kejati Gorontalo yang sampai saat ini memilih diam," kata Choir dalam keterangannya, Minggu (19/10).
‎Menurutnya dugaan dipetieskannya kasus Rum Pagau ini oleh Kejati Gorontalo sangat kuat. Dimana, mantan Ketua DPRD ini diperiksa pada bulan Mei 2015 tapi sampai bulan Oktober 2015 belum ada pemeriksaan lagi.
‎"KPK jangan hanya mau menangani kasus korupsi yang kakap saja. Sebaiknya mereka juga turun ke bawah untuk menangkap kasus korupsi kepala daerah, Kejaksaan sudah tidak bisa diharapkan," tegasnya.
‎Pengamat dari Indonesia Justice Watch (IJW), Akbar Hidayatullah mengatakan, angka yang dikorupsi oleh bupati tersebut sudah sangat wajar jika ditangani oleh KPK. "Wajar mereka minta KPK tangani kasus ini, dan angka korupsinya juga sudah selayaknya ditangani KPK," kata dia.
‎Menurut Akbar, sudah menjadi rahasia umum jika kasus korupsi yang ditangani Kejaksaan banyak yang mandeg. Bukan cuma di Gorontalo, di wilayah lain pun banyak yang terjadi demikian.
‎‎"Bahkan dibeberapa wilayah ada Jaksa yang menjadikan tersangka korupsi itu sebagai ATM mereka, memang mereka melakukan penyidikan, tapi banyak yang direkayasa," tegasnya.
‎Akbar pun mengatakan ini bisa jadi sebagai pembuktian eksitensi KPK. Jadi jangan cuma OTT, KPK harus menyentuh kepada korupsi yang berkaitan dengan masalah anggaran. "Wajar jika investor banyak yang belum percaya, karena hukum kita saat ini masih karut marut. Bagi investor penegakan hukum yang kuat adalah sesuatu yang utama, jadi perkuat hukum, maka Indonesia akan lebih baik," tandasnya.
‎Sementara itu, Pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji mengatakan akan melakukan koordinasi dengan Kejaksaan terkait dengan adanya laporan ini. "Kita koordinasikan dengan Gedung Bundar," ujar Indriyanto singkat.
‎Diketahui, Rum Pagau diduga terlibat dalam korupsi proyek penanggulangan tanggul tahun 2010 senilai Rp 1,7 miliar dan dugaan markup Rp 14,7 miliar dalam pembangunan jembatan Soeharto.‎
[sam]‎
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.