Di antara 12 perusahaan tersebut, ada yang bergerak di bidang perkebunan dan bidang hutan tanaman industri (HTI). Dari 12 perusahaan yang dijadikan tersangka, ada empat kasus yang masuk tahap satu. Artinya, penyidik dari kepolisian telah menyerahkan berkas perkaranya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penetapan 12 perusahaan oleh aparat kepolisian itu mendapat apresiasi. Praktisi hukum, Fathorrahman, menilai, terungkapnya 12 perusahaan yang disinyalir sebagai dalang pembakaran hutan merupakan bukti kesigapan Polri dalam menuntaskan kasus asap.
Ke-12 perusahaan tersebut beroperasi di berbagai wilayah, termasuk Sumatera Selatan dan Kalimantan Barat. Ia pun berharap Polri mengupayakan 12 perusahaan itu mendapat hukuma yang setimpal.
"Saya berharap Polri bisa mengusut tuntas kasus tersebut sehingga ke depan kita tidak lagi dipertontonkan fenomena kebakaran hutan,†kata lulusan hukum Universitas Brawijaya itu, kepada wartawan beberapa waktu lalu.
Yang menarik, tambah dia, ada dua perusahaan asing yang masuk jajaran 12 tersangka. Masing-masing dari Malaysia dan Cina. Mereka dikenai Pasal 108 UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang berisi ancaman pidana hukuman penjara minimal tiga tahun dan maksimal 10 tahun serta denda minimal Rp 3 miliar dan maksimal Rp 10 miliar. Tak berhenti di situ, Polri juga sedang menyelidiki keterlibatan perusahaan asing lain yang berasal dari Singapura.
Hingga kini, Badrodin menjelaskan setidaknya terdapat 244 laporan yang diterima Polri terkait tindak pidana pembakaran hutan dan lahan. Sebanyak 26 laporan masih dalam tahap penyelidikan.
Sementara, 218 laporan sudah dalam tahap penyidikan. Dari 218 laporan tersebut, 113 merupakan kasus perorangan, dan 48 kasus melibatkan perusahaan. Sedangkan 57 kasus sudah dinyatakan lengkap (P-21) oleh kejaksaan.
[ald]
BERITA TERKAIT: