
Partai Golkar hasil Munas Bali menyerahkan sepenuhnya pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi kepada Pemerintah dan DPR RI.
Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Bali, Aburizal Bakrie (Ical) yang mengatakan itu saat ditemui seusai perayaan HUT Partai Perindo di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Kamis (8/10) malam.
Ical menilai, revisi UU KPK bertujuan positif. Revisi diyakininya dapat membenahi sistem penetapan tersangka dalam proses penyidikan oleh KPK.
"(Revisi UU KPK) lebih baik untuk KPK, dan lebih baik juga untuk orang-orang yang menjdi tersangka. Supaya ada
persuasion of innocent (persuasi tidak bersalah), itu saja," tutup Ical.
Sebelumnya, sebanyak enam fraksi di DPR mengusulkan perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK saat rapat Badan Legislasi DPR, Selasa (6/10/2015). Keenam fraksi itu adalah Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Nasdem, Fraksi PPP, Fraksi Hanura, Fraksi PKB dan Fraksi Golkar.
Beberapa poin revisi yang menjadi perhatian, antara lain, KPK diusulkan tak lagi menyelidik dan menyidik perkara korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum. KPK juga dilarang menangani perkara yang nilai kerugian negaranya di bawah Rp 50 miliar.
Selain itu, KPK diusulkan hanya memiliki masa kerja selama 12 tahun. Fungsi pendidikan antikorupsi pada KPK juga diusulkan dihilangkan. Ada juga usulan bahwa hanya Pegawai Negeri Sipil (PNS) Polri, Kejaksaan Agung dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang boleh menjadi pegawai KPK.
[sam]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: