KPK Tamat Jika Revisi UU Disahkan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/febiyana-1'>FEBIYANA</a>
LAPORAN: FEBIYANA
  • Kamis, 08 Oktober 2015, 22:43 WIB
KPK Tamat Jika Revisi UU Disahkan
rmol news logo Usulan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanyalah akal bulus untuk membubarkan lembaga anti rasuah.

Demikian disampaikan mantan penasihat KPK, Abdullah Hehamahua. Menurutnya, hal itu nampak dari draf RUU yang menyebut kewenangan penuntutan KPK dihapuskan.

"Jika penuntutan sengaja dihilangkan maka KPK sebagai lembaga khusus akan sama dengan institusi Polri. Di mana berkas perkara suatu tindak pidana korupsi harus disampaikan ke Kejaksaan terlebih dahulu. Dengan demikian berlakulah tahap P19 dan P21 yang terjadi selama ini antara kepolisian dan Kejaksaan," kata Abdullah.

Ia tidak menjelaskan secara gamblang siapa pihak yang dimaksud. Namun yang pasti, jika revisi UU jadi dilakukan maka akan membuat eksistensi KPK terganggu. Bahkan, menurut dia, jika revisi itu disahkan KPK akan tamat.

"Untuk apa ada KPK, toh yang dilakukan KPK sama juga dengan yang dilakukan kepolisian. Pada waktu itulah tamat sudah eksistensi KPK," pungkasnya.

Sebelumnya, sejumlah fraksi di DPR ngotot melakukan pembahasan usulan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Anggota Baleg dari Fraksi PDIP Hendrawan Soepratikno menjelaskan draf revisi UU KPK disusun oleh DPR, sedangkan isi dari draf tersebut dibuat pemerintah, di mana Menkum HAM Yasonna Laoly yang mewakilinya.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Sareh Wiyono mengatakan, revisi UU tersebut diusulkan oleh enam partai, di antaranya PDIP, PKB, NasDem, Hanura, Golkar dan PPP. Fraksi PKS dan fraksi Demokrat menyatakan menolak, sisanya belum mengambil sikap apakah menyetujui atau menolak.

"PDIP 15 orang, Golkar 9 orang, PKB 2 orang, PPP 5 orang, Nasdem 11 orang, Hanura 3 orang," paparnya.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA