Tuduh SP JICT Komunis, Pengacara RJ Lino Diadukan ke Polisi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 08 Oktober 2015, 22:23 WIB
Tuduh SP JICT Komunis, Pengacara RJ Lino Diadukan ke Polisi
rmol news logo Serikat Pekerja Jakarta International Container Terminal (JICT) mengadukan pengacara Fredrich Yunadi ke Bareskrim Polri atas tuduhan fitnah dan penghinaan baik.

Sebagai pengacara Dirut Pelindo II RJ Lino, Frederich sebelumnya mengumbar pernyataan di media masa bahwa serikat pekerja JICT yang menuntut transparansi perpanjangan kontrak konsesi JICT ke perusahaan asal Hongkong Hutchison Port oleh RJ Lino sebagai komunis.

"Bahwa sesuai UU Advokat maka Advokat itu officium nobile (mulia), jadi tentunya wajib untuk bisa bertutur kata secara baik dan berbobot serta berkualitas dalam melaksanakan profesinya," ujar kuasa hukum SP JICT, Malik Bawazir di gedung Bareskrim, Jakarta, Kamis (8/10).

Malik mengatakan sebagai seorang advokat, Frederich sangat tidak dibenarkan bertutur kata tendensius yang bersifat fitnah dan penghinaan. Apalagi, menurut Malik, apabila berstatement dalam ruang publik, banyak prinsip-prinsip kehati-hatian yang harus diindahkan.

"Contohnya jelas dalam kasus dugaan tindak pidana yang telah dilaporkan sekarang ini. Untuk itu jelas konsekuensi hukumnya pidana," terangnya.
 
Dia tegaskan, SP JICT bukan seperti fitnah Frederich. Sebaliknya, SP JICT adalah garda terdepan yang berisikan anggota masyarakat dan generasi anak bangsa berjiwa nasionalis yang cinta bangsanya sendiri dan jelas telah membuktikan aktualitasnya dalam perjuangan mewujudkan program Nawacita Presiden Jokowi yang cinta Merah Putih.

"Transparansi adalah hak setiap warga negara yang merupakan salah satu aspek terpenting bagi terlaksananya good corporate governance," pungkasnya.[dem]
 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA