Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Amir Yanto menyatakan, meski AD sudah ditahan tetap saja tidak akan mempengaruhi proses hukum kasus dugaan korupsi Program siap siar TVRI yang kini memasuki masa sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
"Kita tunggu prosesnya saja," kata Amir, saat dikonfirmasi wartawan.
Alasan Mandra tetap diproses sebab jaksa penyidik di Kejagung menjerat Mandra dalam kasus dugaan korupsi program siap siar di TVRI berdasarkan bukti-bukti yang ada.
Apabila dalam perkembangannya Bareskrim menyatakan tanda tangan Mandra di tiga dokumen perjanjian proyek tersebut dipalsukan oleh seseorang, menurut Yanto hal itu masuk dalam pidana lain.
"Kan belum tahu, yang dipalsukan itu apa," pungkasnya.
Seperti diberitakan Mandra dalam kapasitasnya sebagai Direktur PT Viandra Production itu, telah didakwa merugikan uang negara Rp 12,03 miliar dalam kegiatan Pengadaan Acara Siap Siar LPP TVRI anggaran 2012 senilai kurang lebih Rp 47 miliar.
[wid]
BERITA TERKAIT: