Secara prinsip, kata dia, partainya tidak membela jika kasus penganiayaan yang menyeret Alvin di proses hukum.
"Sikap dasar Fraksi PPP mempersilakan siapapun anggota Fraksi PPP yang disangka melakukan suatu tindak pidana untuk bisa diproses hukum secara adil dan transparan," ungap Anggota Komisi III DPR RI itu saat dihubungi, Jumat (2/10).
Ivan diadukan seorang berinsial T (20), pembantu rumah tangga Ivan ke Polda Metro Jaya pada Rabu (30/9) kemarin. T melaporkan Ivan dengan tuduhan tindak pidana kekerasan fisik dalam rumah tangga dengan Pasal 44 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Azrul menjelaskan Ivan Haz sangat tertutup dan jarang aktif dikegiatan partai, sehingga Anggota Komisi III DPR RI itu tidak mengetahui apakah Ivan benar-benar melakukan perbuatan yang tidak patut dilakukan sebagai wakil rakyat
Saat ini, T, korban yang dianiaya oleh Anggota DPR, kini dalam perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
[dem]