Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mudik

PP ANTIKRIMINALISASI TERBIT

Indriyanto: KPK Punya Aturan Sendiri

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/febiyana-1'>FEBIYANA</a>
LAPORAN: FEBIYANA
  • Jumat, 02 Oktober 2015, 12:35 WIB
Indriyanto: KPK Punya Aturan Sendiri
Indriyanto Seno Adji/net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak terpengaruh dengan keberadaan Peraturan Pemerintah (PP) Antikriminalisasi yang saat ini masih digodok di Kementerian Hukum dan HAM.

"Bagi KPK tidak mempermasalahkan hal ini (PP Antikriminalisasi) karena KPK memang memiliki UU khusus yang tidak memiliki kaitannya pada rancangan PP tersebut," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK, Indriyanto Seno Adji saat dikonfirmasi, Jumat (2/10).

Guru besar Universitas Krisna Dwipayana itu menegaskan, tata cara dan norma pemeriksaan yang dilakukan lembaga antirasuah sudah sesuai aturan yang ada. KPK, lanjutnya juga tak pernah mempublikasikan secara detail atas proses pemeriksaan suatu kasus.

"Mengingat KPK tetap mempertimbangkan penghargaan terhadap perlindungan HAM dari tersangka maupun terdakwa," tukas Indriyanto.

Seperti diketahui, PP Antikriminalisasi dirancang untuk memberi jaminan kepastian hukum bagi pejabat daerah maupun negara dalam melaksanakan pembangunan.

Sekretaris Kabinet Pramono Anung  menjelaskan, setidaknya ada poin yang terkandung dalam PP Antikriminalisasi. Pertama, suatu kebijakan diminta tidak dipidanakan. Selain itu, diatur pula kesalahan administrasi yang digunakan adalah administrasi pemerintah.

Terakhir, penegak hukum diminta tidak bergerak dalam masa jeda waktu hasil pemeriksaan BPK maupun BPKP selama 60 hari.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA