"Bagi KPK tidak mempermasalahkan hal ini (PP Antikriminalisasi) karena KPK memang memiliki UU khusus yang tidak memiliki kaitannya pada rancangan PP tersebut," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK, Indriyanto Seno Adji saat dikonfirmasi, Jumat (2/10).
Guru besar Universitas Krisna Dwipayana itu menegaskan, tata cara dan norma pemeriksaan yang dilakukan lembaga antirasuah sudah sesuai aturan yang ada. KPK, lanjutnya juga tak pernah mempublikasikan secara detail atas proses pemeriksaan suatu kasus.
"Mengingat KPK tetap mempertimbangkan penghargaan terhadap perlindungan HAM dari tersangka maupun terdakwa," tukas Indriyanto.
Seperti diketahui, PP Antikriminalisasi dirancang untuk memberi jaminan kepastian hukum bagi pejabat daerah maupun negara dalam melaksanakan pembangunan.
Sekretaris Kabinet Pramono Anung menjelaskan, setidaknya ada poin yang terkandung dalam PP Antikriminalisasi. Pertama, suatu kebijakan diminta tidak dipidanakan. Selain itu, diatur pula kesalahan administrasi yang digunakan adalah administrasi pemerintah.
Terakhir, penegak hukum diminta tidak bergerak dalam masa jeda waktu hasil pemeriksaan BPK maupun BPKP selama 60 hari.
[wid]