Hal itu disampaikan Elwi saat memberikan keterangan sebagai saksi ahli, dalam sidang praperadilan Victoria Securities Indonesia (VSI), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (25/9).
Guru besar Universitas Andalas, Padang tersebut melanjutkan, yang boleh mengajukan sidang praperadilan hanyalah tersangka, keluarganya, atau kuasa hukumnya. Hal ini sebagaimana tertuang dalam KUHAP pasal 77.
"Kalau belum ada tersangka belum bisa. Harusnya tunggu ada tersangka baru bisa," kata Elwi.
Elwi menambahkan, terlebih dahulu seharusnya pemohon, dalam hal ini kuasa hukum PT VSI, memenuhi
legal standing atau kedudukan hukum dalam UU. Sehingga, pihak-pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan gugatan praperadilan.
Dia menyarankan, ranah hukum yang sedang berjalan ini masuk perdata bukan pidana.
"Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut. Itu sesuai dengan pasal 1365 kitab UU Hukum perdata," tegas Elwi
Di tempat yang sama, ahli hukum pidana Adnan Paliaja juga menegaskan kasus kejaksaan itu tak pantas untuk dipraperadilankan. Sebab, belum ada tersangka dalam kasus ini.
Dia juga mengatakan, penggeledahan yang dilakukan Kejagung tidak salah alamat. Meskipun berbeda alamat dengan surat yang diberikan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
[wid]