Berkas Perkara Bos RAJ Sudah di Tangan Kejati DKI

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/febiyana-1'>FEBIYANA</a>
LAPORAN: FEBIYANA
  • Jumat, 25 September 2015, 14:34 WIB
Berkas Perkara Bos RAJ Sudah di Tangan Kejati DKI
foto:net
rmol news logo Berkas perkara Direktur PT Rekondisi Abadi Jaya, Hendra Sudjana yang juga tersangka dugaan suap atau gratifikasi dalam kasus dwelling time di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara sudah di tangan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"Dua hari yang lalu, kami menerima pengembalian kembali atas nama HS (Hendra Sudjana). Setelah saya teliti maka dalam berkas perkara yang satu ini lengkap," terang Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Adi Toegarisman di Kejati DKI Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (25/9).

Adi melanjutkan , saat ini berkas perkara Hendra tengah dalam proses penyusunan surat dakwaan oleh pihaknya sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat yang kemudian akan diteruskan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

"Ini mau tahap kedua, penyerahan tersangka dan barbuk (barang bukti) dalam perkara HS ke Kejati DKI dan akan saya teruskan ke Kejari Jakarta Pusat," ungkapnya.

Adi menuturkan, bahwa kasus ini merupakan suap dalam pengurusan izin impor, dimana Hendra selaku Direktur PT RAJ yang memiliki Surat Persetujuan Impor (SPI) ingin mengubah jumlah barang yang diimpor. Keinginan tersebut dilakukan Hendra dengan meminta Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri nonaktif Partogi Pangaribuan (PP).

"Dia ingin ubahnya dari sekian jadi jumlah sekian. Dalam rangka mengubah, dia harus dapat rekomen dari Kementerian Perindustrian. Dia tidak pakai itu tapi minta bantuan kepada PP dan berlanjut ke bawahan," ujarnya.

Sebelumnya, menurut Adi, pihaknya sudah menerima berkas perkara dari Musafah, Imam Ariatna, Eryatie Kuwandi, dan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan nonaktif Partogi Pangaribuan. Namun berkas mereka berempat dikembalikan lantaran dinilai belum lengkap.

"Perkara yang lain, kami masih tunggu penyidik Polda Metro Jaya. Yang empat belum kembali (lagi ke Kejati DKI)," tukasnya.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA