Mantan Cawalkot Padang Panjang Dituntut Tiga Tahun Penjara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Rabu, 16 September 2015, 21:27 WIB
Mantan Cawalkot Padang Panjang Dituntut Tiga Tahun Penjara
ilustrasi/net
rmol news logo Setelah ditunda dua kali, pembacaan tuntutan terhadap Jhon Enardy, terdakwa kasus pemalsuan identitas dalam dokumen jual beli tanah, digelar Rabu (16/9) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Jhon yang sempat menjadi calon Walikota Padang Panjang pada 2013 lalu dituntut hukuman tiga tahun penjara bersama rekannya, Reni Kuryeni Ukar atas perbuatan memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik.

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sugih C menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pidana tersebut.
"Menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun, membebankan biaya perkara sebesar Rp 5000, dan barang bukti berupa akta jual beli dan akta pengosongan rumah tetap dilampirkan dalam berkas perkara," ujarnya di ruang sidang 6 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Jaksa Sugih juga meminta majelis hakim memerintahkan kedua terdakwa menjalani penahanan karena dalam kondisi sehat.

Ketua Majelis hakim Sarpin Rizaldi kemudian menanyakan kepada John dan Reni apakah akan membuat pembelaannya sendiri atau melalui kuasa hukum. Kedua terdakwa pun menyatakan akan membuat sendiri pembelaannya. Sidang tuntutan pun ditunda hingga Rabu (23/9) pekan depan.

Seperti diketahui, John didakwa memalsukan surat surat terkait jual beli tanah di Jalan Kertanegara, Rawa Barat, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. KTP, KK, dan akta jual nenek Triharti (80) diduga dipalsukan terdakwa John untuk menjual tanah miliknya. Bahkan, John diduga menghadirkan seorang nenek Triharti "palsu" saat melakukan perjanjian jual beli.

Kasus ini bermula ketika Triharti hendak menjual tanahnya di Jalan Kertanegara. Namun sertifikatnya digelapkan oleh ED, tetangganya yang juga pilot maskapai. ED sudah dihukum atas perbuatannya. Kemudian Jhon menjual tanah Triharti tersebut dengan surat-surat dan identitas yang diduga palsu. Triharti yang sudah tinggal di Jalan Kertanegara sejak 1952 itu pun melapor ke polisi atas tindak pidana pemalsuan.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA