Salah Geledah Kejaksaan Merugikan VSI

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Jumat, 11 September 2015, 05:42 WIB
Salah Geledah Kejaksaan Merugikan VSI
ilustrasi/net
rmol news logo Sidang perdana gugatan praperadilan salah geledah oleh Kejaksaan Agung di kantor PT Victoria Securities Indonesia (VSI) akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini (Jumat, 11/9).

Pengacara VSI, Primadita Wirasandi mengatakan, kliennya harus menanggung kerugian akibat salah geledah yang dilakukan jaksa.

"Kita intinya akan menggugat keselahan yang dilakukan oleh Kejagung, ini upaya hukum yang kita lakukan. Atas dasar salah geledah itu kita mengalami kerugian materi dan in materil," kata dia melalui sambungan telepon, Kamis (10/9).

Apalagi, sambung dia, salah geledah yang dilakukan oleh Kejagung itu membuat image buruk VSI di mata nasabah.

"Kita kan lembaga finance, dan itu dampaknya buruk sekali image kita. Apalagi itu salah geledah dan targetnya salah," kata dia.

Kejaksaan Agung diduga melakukan kesalahan ketika menggeledah kantor PT VSI pada 12 Agustus 2015. Saat itu,surat izin penggeledahan yang diberikan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hanya mengizinkan penggeledahan di kantor VSIC yang terletak di Panin Bank Center Lt 9 Jl Jenderal Sudirman, Kav I Senayan, Jakarta. Serta kantor VS di gedung yang sama. Namun yang terjadi justru kantor VS di Senayan City, Panin Tower lantai 8 Jalan Asia Afrika yang digeledah.

Selain itu, ditemui pula bahwa Kejaksaan Agung telah menetapkan tersangka dalam kasus ini. Namun belakangan, penetapan tersangka berdasarkan surat cekal yang ditandatangi Jamintel Arminsyah tersebut, justru dibantah Jaksa Agung HM Prasetyo.

Wirasandi mengaku heran dengan sikap Kejaksaan Agung soal menuliskan status tersangka dalam surat pencegahan keluar negeri yang dikirimkan ke Dirjen Imigrasi. Padahal, Kejaksaan Agung belum mengeluarkan Surat Perintah Dimulainya  Penyidikan (Sprindik) atas nama kliennya tersebut.

"Pasal yang dituduhkan ke klien kami itu tidak jelas, salah pula," tukasnya.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA