"Kalau begini caranya kantor saya mau dimatikan. Gimana kantor jalan kalo kita nggak bisa (bayar)," keluar OC Kaligis usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (10/9).
Pengacara gaek yang juga politisi Partai Nasdem ini mengaku gaji-gaji pegawai diambil dari rekening miliknya yang telah diblokir sejak kasus dugaan suap hakim dan panitera PTUN Medan mencuat.
"Iya itu
loh 70 persen pegawai saya berhenti. Saya tidak bisa bayar. Itu
kan rekening (yang diblokir KPK) pembayaran dari klien.
Fee orang lain juga. Nggak ada hubungannya sama sekali dengan perkara," tegasnya.
Menurut OC Kaligis, kasus dugaan suap yang menjeratnya dalam kursi pesakitan terdakwa ini bukanlah tindakan pencucian uang, sehingga tak perlu ada tindakan pemblokiran sejumlah rekening miliknya itu.
"Itu bukan
money laundry loh. Musti jelas," tukasnya.
Seperti diketahui, OC Kaligis didakwa memberikan suap senilai 15 ribu dolar AS dan 27 ribu dolar AS kepada hakim dan panitera PTUN Medan. Suap diberikan terkait pengajuan gugatan yang diajukan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Ke PTUN Medan.
Atas perbuatannya itu, Kaligis diancam pidana dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat(1) KUHpidana
.[wid]
BERITA TERKAIT: