OC Tuding KPK Sengaja Persulit Bayar Gaji Orang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/febiyana-1'>FEBIYANA</a>
LAPORAN: FEBIYANA
  • Kamis, 10 September 2015, 16:50 WIB
rmol news logo Otto Cornelis Kaligis menuding Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berniat mematikan kantor hukum miliknya, OC Kaligis and Associates. Pasalnya, sejumlah pegawainya hingga kini belum terima gaji karena rekening banknya diblokir oleh lembaga antirasuah tersebut.

"Kalau begini caranya kantor saya mau dimatikan. Gimana kantor jalan kalo kita nggak bisa (bayar)," keluar OC Kaligis usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (10/9).

Pengacara gaek yang juga politisi Partai Nasdem ini mengaku gaji-gaji pegawai diambil dari rekening miliknya yang telah diblokir sejak kasus dugaan suap hakim dan panitera PTUN Medan mencuat.

"Iya itu loh 70 persen pegawai saya berhenti. Saya tidak bisa bayar. Itu kan rekening (yang diblokir KPK) pembayaran dari klien. Fee orang lain juga. Nggak ada hubungannya sama sekali dengan perkara," tegasnya.

Menurut OC Kaligis, kasus dugaan suap yang menjeratnya dalam kursi pesakitan terdakwa ini bukanlah tindakan pencucian uang, sehingga tak perlu ada tindakan pemblokiran sejumlah rekening miliknya itu.

"Itu bukan money laundry loh. Musti jelas," tukasnya.

Seperti diketahui, OC Kaligis didakwa memberikan suap senilai 15 ribu dolar AS dan 27 ribu dolar AS kepada hakim dan panitera PTUN Medan. Suap diberikan terkait pengajuan gugatan yang diajukan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Ke PTUN Medan.

Atas perbuatannya itu, Kaligis diancam pidana dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat(1) KUHpidana.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA