Diluruskan, Korupsi Mobile Crane Tidak Dilimpahkan

Dua Direktorat Bagi-bagi Tugas

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 08 September 2015, 17:06 WIB
Diluruskan, Korupsi <i>Mobile Crane</i> Tidak Dilimpahkan
ilustrasi/net
rmol news logo Mabes Polri meluruskan informasi soal adanya pelimpahan perkara dugaan korupsi pengadaan 10 mobile crane di PT Pelindo II dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Eksus) ke Direktorat Tindak Pidana Korupsi.

Jurubicara Direktorat Tindak Pidana Korupsi, Kombes Adi Deriyan mengatakan bahwa kasus ini tidak dilimpahkan. Yang benar, perkara yang diduga melibatkan Dirut Pelindo II, RJ Lino ini dikerjakan saling bersinergi antar kedua direktorat.

"Tetap melibatkan teman-teman di Eksus karena mereka yang menangani kasus lebih awal," ujar Adi, saat dikonfirmasi, Selasa (8/9).

Join investigation, menurutnya, dilakukan guna menelusuri tindak pidana lain selain dugaan korupsi dalam kasus tersebut. Misalnya dugaan tindak pidana pencucian uang alias money laundring.

"Untuk korupsinya ditangani Dittipidkor, untuk money loundring-nya ditangani Eksus," ungkapnya.

Soal pemanggilan RJ Lino sendiri, Adi belum dapat memastikannya.

"Mereka yang dipanggil pasti ada kaitan kebutuhan keterangan," pungkasnya. [sam]

Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA