Jurubicara Direktorat Tindak Pidana Korupsi, Kombes Adi Deriyan mengatakan bahwa kasus ini tidak dilimpahkan. Yang benar, perkara yang diduga melibatkan Dirut Pelindo II, RJ Lino ini dikerjakan saling bersinergi antar kedua direktorat.
"Tetap melibatkan teman-teman di Eksus karena mereka yang menangani kasus lebih awal," ujar Adi, saat dikonfirmasi, Selasa (8/9).
Join investigation, menurutnya, dilakukan guna menelusuri tindak pidana lain selain dugaan korupsi dalam kasus tersebut. Misalnya dugaan tindak pidana pencucian uang alias
money laundring.
"Untuk korupsinya ditangani Dittipidkor, untuk
money loundring-nya ditangani Eksus," ungkapnya.
Soal pemanggilan RJ Lino sendiri, Adi belum dapat memastikannya.
"Mereka yang dipanggil pasti ada kaitan kebutuhan keterangan," pungkasnya.
[sam]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: