Kepastian mengenai pemanggilan SBY disampaikan SDA, demikian sapaan Suryadharma Ali disapa, melalui salah satu pengacaranya, Humprey Djemat.
"Pak SBY akan kita hadirkan sebagai saksi, tentunya sebagai saksi meringankan," kata Humphrey di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (7/9).
Dia mengatakan kesaksian SBY diperlukan karena dia tahu buruknya hubungan SDA dengan Komisi VIII sebagai mitra kerja terkait penyelenggaraan haji. Hubungan buruk tersebut mengakibatkan penyelesaian penetapan biaya haji ketika itu sempat terkatung-katung. SBY tahu kondisinya karena dilapori SDA.
"Beliau tahu kesulitan dan kondisi saat itu," katanya.
Penjelasan SBY, katanya juga, dibutuhkan untuk membantah dakwaan KPK yang menyebut kliennya 'bermain' dengan Komisi VIII DPR RI menyangkut pelaksanaan ibadah haji.
"Jelas-jelas dalam dakwaan JPU adanya beberapa pihak yang dengan tindakannya telah merugikan Kementerian Agama dan menikmati uang haram, termasuk anggota DPR Hasrul Azwar," ujarnya.
Oleh sebab itu, Humphrey menilai penanganan kasus dugaan korupsi haji ini tidak memiliki kepastian hukum.
"Hingga saat ini (Hasrul Azwar) tidak ditetapkan sebagai tersangka, terlihat sekali KPK tebang pilih dan tidak memberikan kepastian hukum," pungkasnya.
[dem]
BERITA TERKAIT: