Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony Tribagus Spontana mengatakan, pada pekan ini pihaknya masih mencari bukti-bukti, dan keterangan ahli untuk meminta pandangan terkait kasus yang bergulir di rezim Presiden Megawati Soekarnoputri kala itu.
"Penyidik masih fokus mengumpulkan alat bukti sebanyak banyaknya. Prediksi saya setelah pemeriksaan ahli itu kita dapatkan satu alat bukti lagi kan. Nah berati itu sudah saatnya menetapkan tersangka," kata Tony dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (4/9).
Tony yang telah dipromosikan menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Yogyakarta ini menjelaskan, pihaknya pun masih menunggu audit Badan Pameriksa Keuangan (BPK).
"BPK juga sedang bekerja ini menghitung kerugian negara, OJK juga sudah kita mintai keterangan," katanya.
Pernyataan Tony tersebut agaknya kontras dengan sebuah dokumen surat permintaan pencegahan Kejagung, atas nama Mantan Direktur PT Victoria Sekuritas, Lies Lilia Jamin.
Dari surat yang ditandatangani Jaksa Agung Muda Intelijen, Arminsyah, pada tanggal 14 agustus 2015 itu, dituliskan, "Dalam rangka mendukung operasi Yustisi pada tahap penyidikan/penuntutan/eksekusi dipandang perlu untuk melakuka tindakan pencegahan keberangkatan keluar neger terhadap tersangka tersebut pada halaman dua (di halama dua tertulis nama Lies)".
Pada surat itu, dituliskan bahwa Lies disangkutkan melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU 31/1999, sebagaimana diubah UU 20/2001, Juntho pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Lies sendiri dicekal untuk jangka waktu enam bulan. Ketika dikonfirmasi, pihak Imigrasi pun telah membenarkan soal pencegahan tersebut.
Pernyataan belum adanya tersangka, juga sempat diutarakan Kasubdit Penyidikan, Sarjono Turin, pada 25 Agustus lalu. antan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu, menegaskan bahwa status Lies masih saksi. Pernyataan tersebut, disampaikan Sarjono Turin usai melakukan pemeriksaan yang dibarengi menjemput paksa Lies Lilia Jamin.
[wid]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: