Komisi Yudisial Masih Deg-degan Walau Benar Buwas Dicopot

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 02 September 2015, 14:51 WIB
rmol news logo Kabar Komisaris Jenderal Pol Budi Waseso dikabarkan akan dicopot dari jabatan Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri seolah jadi angin segar bagi Komisi Yudisial (KY).

Petinggi KY, Imam Anshari Saleh, berharap, kasus laporan dugaan pencemaran nama baik hakim PN Jaksel Sarpin Rizaldi yang menyeret Ketua KY, Suparman Marzuki, dan Komisioner KY, Taufiqurrahman Syahuri, dapat diselesaikan.

Tapi, Imam tak mau berandai-andai. Menurutnya, nasib dua komisoner KY tersebut masih tergantung dari siapa pengganti Budi Waseso nanti.

"Tergantung penggantinya Budi Waseso nanti. Apa bisa membujuk Pak Sarpin menarik laporannya atau tidak," ujar Imam kepada wartawan di ruang kerja Gedung KY, Jakarta, Rabu (2/9).

Imam mengatakan, berkas perkara kedua pejabat tinggi KY itu dikembalikan pihak kejaksaan karena belum lengkap alias masih P19. Untuk itu, Baresksim masih akan melengkapi berkas tersebut sebelum dilimpahkan ke penuntutan.

Imam mengatakan, solusi terbaik dari kasus ini adalah Sarpin mau mencabut laporannya. Jika tidak dicabut, hanya akan menimbulkan kegaduhan lebih lanjut.

Seperti diketahui, Komisioner KY Suparman Marzuki dan Taufiqurrohman Syahuri ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik. Kasus tersebut bermula saat hakim Sarpin Rizaldi melaporkan keduanya ke Bareskrim Pada 18 Maret 2015 ‎karena pernyataan mereka terkait putusan praperadilan Komjen Budi Gunawan. Sarpin melaporkan keduanya ke Bareskrim dengan nomor laporan Pol:LP/335/III/2015‎.

Sarpin menganggap pernyataan KY ke media massa telah mencemarkan nama baiknya serta merusak harkat dan martabatnya secara pribadi maupun profesi. Oleh Bareskrim, kedua petinggi KY itu disangkakan dengan Pasal 310 KUHP tentang Penghinaan dan Pasal 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA