Informasi mengenai penahanan tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum, Tony T Spontana dalam surat elektronik yang dikirimkan ke redaksi, beberapa saat tadi.
Adapun empat tersangka tersebut, yakni pertama, S selaku Pensiunan PT. Angkasa Pura II (Manager Electronic Fasility Planing) selaku Tim Spesifikasi Teknis dan Inspektur Pengawas Pengadaan Air Traffic Control (ATC) Simulator pada PT. Angkasa Pura II.
Kedua, St selaku Pensiunan PT. Angkasa Pura II (Air Traffic Service Planing and Quality Assurance Manager) selaku Koordionator Pengawas Pengadaan Air Traffic Control (ATC) Simulator pada PT. Angkasa Pura II.
Ketiga, NM selaku bekas Kepala Sub Direktorat Lalu Lintas Udara (Kasubdit Air Traffic Service) PT. Angkasa Pura II. Lalu, EMN selaku pensiunan PT. Angkasa Pura II ( Inventory Fixed Assed Manager) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print 01/F.2/Fd.1/01/2014, tanggal 10 Januari 2014.
Tony mengatakan, dalam pemeriksaan keempat tersangka ditanyakan mengenai bagaimana proses dan kronologis yang dilakukan oleh para saksi yang seharusnya bertanggung jawab dalam hal administrasi, kuantitas dan kualitas dari pekerjaan Pengadaan Air Traffic Control (ATC) Simulator yang dilaksanakan oleh PT. Toska Citra Pratama dapat dinyatakan selesai 100 persen.
"Dan dibayarkan pekerjaannya padahal dalam kenyataannya, selain pekerjaan tidak sesuai dengan ketentuan, Air Traffic Control (ATC) Simulator juga tidak dapat dimanfaatkan," sambungnya.
Tony menambahkan, saat ini keempat tersangka tersebut ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI selama 20 hari kedepan.
"Satu orang tersangka lain, yakni RG tidak hadir dengan alasan sakit. RG adalah Direktur Utama PT. Toska Citra Pratama," tandasnya.
[sam]
BERITA TERKAIT: