Pasalnya, kepolisian sebelumnya sudah berjanji akan mengumumkan calon yang menyandang status tersangka.
"Ya harus dibuka dong. Tapi jangan itu dijadikan popularitas, itu tidak boleh," ujar anggota Komisi III DPR Wenni Warow di gedung DPR, Jakarta, Senin (31/8).
Menurutnya, pihak Bareskrim harus sadar atas efek yang ditimbulkan akibat pembatalan tersebut.
Lebih jauh, Wenni menganggap, kepolisian pun hanya mencari popularitas dengan sebelumnya berjanji akan membeberkan ke publik capim KPK yang telah dijadikan tersangka.
"Memang mau cari panggung, mau cari popularitas, seolah-olah kayak KPK saja, tidak usahlah. Menentukan itu tersangka polisi sudah biasa, tidak usah pakai-pakai polemik segala," tegas politisi Partai Gerindra tersebut.
[dem]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: