Direktur Sustainable Development Indonesia Drajad Wibowo menilai, sebagai penegak hukum, seharusnya berani menangkap seluruh konglomerat Indonesia, jika mempermasalahkan pembelian aset murah BPPN.
Sejatinya, dirinya belum mengetahui jelas masalah pembelian piutang yang melibatkan Victoria Securities Indonesia (VSI) seperti tuduhan Kejagung.
"Saya nggak tahu detail kasusnya. Tapi kalau alasan ditangkapnya karena beli harga murah maka hampir semua konglomerat di Indonesia harus ditangkap. Karena hampir semua beli barang BPPN dengan harga murah baik langsung ataupun tidak langsung," kata Drajad kepada di Jakarta, Senin (31/8).
Menurutnya, pembelian aset murah harus dipidanakan, karena permainan harganya yang tidak masuk akal. Jika, satu perusahaan dipersoalkan maka semuanya juga jadi persoalan. Terutama, BPPN harus dibongkar semua data-datanya.
"Saya nggak tahu Kejaksaan Agung punya bukti apa. Tapi kalau hanya karena dia beli dengan harga murah maka akan banyak yang harus ditangkap," tegasnya.
Selain itu, Drajad menyebutkan semua aset BPPN yang dijual murah merugikan negara. Ia juga mempertanyakan Kejagung yang begitu dalam mempersoalkan masalah tersebut hanya pada satu perusahaan.
"Nggak tahulah. Kenapa Kejagung ambil satu itu. Kalau dia konsisten temen dekat dia ambil juga," katanya menyindir salah satu pemilik media yang pimpinan partai politik.
Untuk diketahui, kronologis kasus pembelian hak atas piutang (cessie), dari BPPN, beruapa aset tanah seluas 1.200 hektar di Karawang, Jawa Barat. Bermula dari hutang Adyaesta Group (AG) pada Bank Tabungan Negara (BTN) pada September 1995. Pinjaman tersebut diperuntukkan untuk proyek perumahan Karawang I dan II.
Namun pada perjalanannya proyek tersebut terhenti lantaran krisis ekonomi. BTN menjadi salah satu bank yang masuk sebagai pasien BPPN. Pada tahun 2002 pemerintahan Megawati Soekarnoputri menggelar lelang hak tagih atas hutang AG sebesar Rp 266.400.195.000. Lelang tersebut diikuti oleh tiga pihak yakni PT First Capital, Harita Kencana Secutities dan VSIC. Lelang tersebut dimenangkan oleh PT First Capital dengan penawaran Rp 69,5 miliar.
Setelah memenangkan lelang PT First Capital membatalkan pembelian. Alasanya Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGU) No 1/Karanganyar seluas 300 hektar yang dijadikan jaminan hanya berupa fotocopy. Pasca pembatalan pembelian tersebut, VSIC kembali melakukan penawaran tanggal 20 Agustus 2003.
Melalui surat notifikasi BPPN Nomor Prog-7207/BPPN/0903, tanggal 1 September 2003 VSIC diumumkan sebagai pemenang. Sepekan setelah diumumkan pihak VSIC langsung membayar kewajiban jual-beli dengan obyek hak tagih terhadap AG dengan nilai Rp 32 miliar. Perjanjian tersebut ditandatangani dalam Perjanjian Pengalihan Piutang No 57 di depan notaris Eliwaty Tjitra SH tanggal 17 November 2003.
Pembelian aset inilah yang kemudian dijadikan dasar Kejagung melakukan penyidikan. Rendahnya nilai jual pengalihan piutang dinilai merugikan negara oleh Kejagung. Padahal jika merunut kebijakan pemerintahan Presiden Megawati kala itu memang memberikan diskon besar-besaran kepada siapa saja yang mau membeli aset dari obligor bermasalah.
Setidaknya ada sekitar 3 ribu-4 ribu dengan status lengkap data kepemilikanya . Aset bermasalah itu diperkirakan berjumlah 2.400-3.400 aset. Total nilai aset saat ini mencapai ratusan triliun. Kondisi inilah yang membuat pasar tidak merespon positif lelang yang dilakukan BPPN. Sampai akhirnya muncullan ide untuk memberikan diskon.
[wid]
BERITA TERKAIT: