Margarito Kamis: Kejaksaan Agung Harus Tutup Buku Kasus Cessie BPPN
Langkah Kejaksaan Agung membongkar dugaan korupsi dalam penjualan cessie atau jaminan hak tagih oleh Badan Perbankan Nasional (BPPN) ke sejumlah perusahaan saat krisis moneter tahun 1988 silam dinilai tidak jelas.
Pakar hukum tata negara Unersitas Indonesia, Margarito Kamis berpendapat, seharusnya Kejagung membuka seluruh temuan setelah menggeledah kantor PT Victoria Sekuritas Indonesia (PT VSI), atau menutup kasus tersebut.
"Sampai sekarang nggak jelas, jadi sudahlah Jaksa Agung, berhenti menyidik, belum tahu juga kerugian uang negara ada atau tidak," kata Margarito kepada wartawan, Jumat (28/8).
Jika dicermati, menurut dia, justru PT VSI adalah perusahaan yang sah membeli aset dari BPPN saat itu. Lebih membuatnya bingung, apa alasan Kejagung hanya satu perusahaan yang dituding merugikan negara.
"Itu juga yang saya nggak ngerti, kan dia (PT VSI), beli dari badan yang sah, BPPN, dan prosedur juga sah itu kan dilelang dia menang di mana letak salahnya," kata Margarito.
Jikapun ada penawaran PT VSI kecil, kesalahan bukan terletak pada pembeli. Menurutnya, BPPN yang mengabulkan saat itu harus diperiksa.
"Kalau sekarang PT VSI bukan penawar tertinggi, kenapa diputus menang, lalu BPPN otoritas yang diberikan hukum untuk mengelola aset itu kenapa memberikan saat itu? Dimana soal hukumnya, menurut saya Kejaksaan harus jelaskan," pungkasnya.
[wid]
BERITA TERKAIT: